Rabu, 13 Februari 2013

Suku Dayak Meratus dan Kearifannya


Latar belakang
Meratus merupakan kawasan pegunungan yang membelah Provinsi Kalimantan Selatan. Membentang sepanjang kurang lebih 600 kilometer persegi dari arah Tenggara dan membelok ke Utara, hingga perbatasan Kalimantan Timur.
Meratus menjadi bagian dari sembilan kabupaten di Kalsel, yakni  Kabupaten Kota Baru, Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan.
Meratus memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan beberapa vegetasi dominan, seperti Meranti Putih, Meranti Merah, Agathis, Kanari, Nyatoh, Medang, Durian, Gerunggang, Kempas, dan Belatung.
Kawasan hutan Meratus yang menjadi hulu sebagian besar daerah aliran sungai (DAS), menjadikan kawasan ini sangat penting bagi Kalsel sebagai wilayah resapan air. Selain itu, juga menggambarkan tipe ekosistem hutan pegunungan yang lengkap.
Sepanjang kawasan Meratus, berdiam kelompok masyarakat adat Dayak yang dikenal dengan sebutan Dayak Meratus atau suku Bukit. Sejak beratus-ratus tahun lampau, etnis inilah yang melakukan pengelolaan terhadap kawasan Meratus.
Asal usul
Suku Dayak Bukit (Buguet[1][2]atau Suku Dayak Meratus atau Dayak Banjar yaitu kumpulan sub-suku Dayak yang mendiami sepanjang kawasan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan. Selato menduga, suku Bukit termasuk golongan Suku Punan.[3]. Tetapi Tjilik Riwut membaginya ke dalam kelompok-kelompok kecil seperti Dayak Alai (Labuhan), Dayak Amandit (Loksado), Dayak Tapin (Harakit), Dayak Kayu Tangi, dan sebagainya, selanjutnya ia menggolongkannya ke dalam Rumpun Ngaju. Namun penelitian terakhir dari segi bahasa yang digunakan sub suku Dayak ini tergolong berbahasa Melayik (bahasa Melayu Lokal). Orang Banjar Hulu sering menamakannya Urang Bukit, sedangkan orang Banjar Kuala sering menamakannya Urang Biaju.
Sesuai habitat kediamannya tersebut maka belakangan ini mereka lebih senang disebut Suku Dayak Meratus, daripada nama sebelumnya Dayak Bukit yang sudah terlanjur dimaknai sebagai orang gunung. Padahal menurut
Hairus Salim dari kosa kata lokal di daerah tersebut istilah bukit berarti bagian bawah dari suatu pohon yang juga bermakna orang atau sekelompok orang atau rumpun keluarga yang pertama yang merupakan cikal bakal masyarakat lainnya.
Suku Bukit juga dinamakan Ukit, Buket, Bukat atau Bukut. Suku Bukit atau suku Dayak Bukit terdapat di beberapa
kecamatan yang terletak di pegunungan Meratus pada kabupaten Banjar, kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, kabupaten Tapin, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kota Baru.

Jadi Suku Dayak Meratus, adalah suatu komunitas adat yang ada di pegunungan Meratus, sebelumnya lebih di kenal dengan sebutan sebagai Dayak Bukit. Dayak Meratus adalah salah satu dari sekian banyak sub suku Dayak, yang bertempat tinggal di sekitar pegunungan Meratus.


Beberapa sub etnis suku Dayak Meratus yaitu :
[4]
Populasi Suku Bangsa Dayak Bukit
Populasi suku Dayak Bukit di Propinsi Kalimantan Selatan : 35.838 (BPS - sensus th. 2000)
Berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), populasi suku Dayak Bukit di Kalimantan Selatan berjumlah 35.838 jiwa, yang terdistribusi pada beberapa kabupaten dan kota, yaitu :
BAHASA
Bahasa Bukit/Meratus atau Bahasa melayu Dayak Bukit atau Bahasa melayu Dayak Meratus (bvu) adalah suatu bahasa Austronesia yang dituturkan suku Dayak Bukit di sepanjang pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. Bahasa Bukit dapat pula disebut Bahasa Melayu Bukit. Bahasa Bukit merupakan bentuk arkhais dari bahasa Banjar sebelum bahasa Banjar terpengaruh bahasa Jawa.[1] Misalnya bahasa bukit mempertahankan kosa kata ayying (artinya air) seperti bahasa serumpunnya bahasa Brunei, sedangkan dalam bahasa Banjar kosa kata tersebut telah punah digantikan dengan kata pinjaman banyu yang berasal dari bahasa Jawa selain itu budaya Banjar juga telah mendapat pengaruh budaya Jawa.
Budaya Bukit
Suku ini dapat digolongkan sebagai suku Dayak, karena mereka teguh memegang kepercayaan atau religi suku mereka. Akan tetapi religi suku ini, agak berbeda dengan suku Dayak di Kalimantan Tengah (Suku Dayak Ngaju), yang banyak menekankan ritual upacara kematian. Suku Dayak Bukit lebih menekankan upacara dalam kehidupan, seperti upacara pada proses penanaman padi atau panen, sebagaimana halnya dengan suku Kanayatn di Kalimantan Barat. Kepercayaan Orang Meratus dapat dikatakan sebagai kepercayaan masyarakat “Huma” terkait dengan penghormatan terhadap “Padi” secara sakral yang terwujud dalam upacara-upacara ritual.

BEBERAPA KEARIFAN DI SUKU DAYAK MERATUS
Kearifan pembagian wilayah hutan
Kedekatan masyarakat adat Dayak Meratus dengan alam membuat mereka sangat mengenal lingkungannya. Dalam hal pengelolaan lahan, tanah dan hutan dikelompokkan dalam beberapa bentuk berdasarkan kesepakatan bersama yang berlaku di tiap-tiap Balai meski kadang dengan istilah yang berbeda.
Masih berdasarkan penelitian yang dilakukan LPMA Borneo Selatan, masyarakat adat Dayak Meratus memberlakukan wilayah katuan larangan (hutan larangan). Dalam wilayah itu, segala aktivitas pemanfaatan lahan, seperti bahuma atau manugal (bertani atau berladang) tidak diperbolehkan.
Katuan larangan diperuntukkan dan diyakini sebagai tempat bersemayamnya arwah leluhur. Pohon di wilayah itu tidak boleh ditebang. Pemanfaatan hutan hanya sebatas hasil hutan nonkayu. , tujuan dari semua itu agar bisa berfungsi sebagai daerah perlindungan bagi habitatnya dan penyedia sumber air.
Sebagai etnis yang menjunjung tinggi harga diri dan nilai-nilai kearifan lokal, Dayak Meratus lebih mengedepankan hal-hal budaya dengan nilai-nilai rohaniah. Karena itulah, mereka memberlakukan wilayah katuan karamat (hutan keramat) di wilayah Balai masing-masing.
Wilayah itu diperuntukkan khusus untuk kawasan pemakaman dan sama sekali tidak boleh dimanfaatkan selain untuk pemakaman para leluhur. Wilayah itu biasanya terletak di perbukitan atau disebut munjal.


Masyarakat adat Meratus selain bahuma, juga berkebun. Karena itulah, diberlakukan wilayah khusus untuk bakabun gatah (berkebun karet).
Wilayah ini berbeda dengan pahumaan. Di wilayah ini khusus ditanami pohon gatah atau para (karet) untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, sedangkan pahumaan adalah kawasan yang ditanami tanaman jangka pendek, seperti padi dan palawija. Sementara untuk kawasan pemukiman atau Balai, masyarakat adat Meratus hanya mengambil sebagian kecil dengan luasan kurang dari 2 hektar. Kawasan pemukiman biasanya terletak di daerah datar (lembah) atau taniti (perbukitan kecil) yang relatif landai dan dekat sungai. Dipercaya pula jika ketentuan adat yang berlaku tersebut di langgar, yang bersangkutan akan katulahan (kualat) yang berujung pada terjadinya kesialan, petaka, dan karma.

Kearifan pemanfaatan lahan
Pahumaan atau ladang bagi masyarakat adat Dayak Meratus adalah sumber pangan yang sangat penting. Penentuan wilayah pahumaan terkadang melalui proses yang lama.
Banyak hal yang harus diperhitungkan. Seperti kemiringan dan ciri-ciri tumbuhan yang ada untuk mengukur tingkat kesuburan tanah.
"Lokasi yang baik biasanya berada di daerah dengan ketinggian hingga 700 meter dari permukaan laut, di bawah wilayah katuan larangan dan katuan karamat. Dengan begitu, para leluhur mudah untuk mengawasi dan menjaga wilayah.
Aktivitas manugal (menanam padi) tidak boleh dipandang remeh. Padi bagi masyarakat adat Dayak Meratus adalah suci sehingga prosesinya pun harus dilakukan dengan kesungguhan dan penghayatan serta melalui serangkaian ritual adat yang disebut Aruh (upacara).
Bahkan, alat pertanian yang akan digunakan untuk bahuma tak luput dari ritual adat. Sebelum membuka ladang dilakukan pemujaan terhadap alat pertanian yang disebut mamuja tampa agar pengerjaannya nanti lancar.
Ada banyak rangkaian ritual adat yang dilakukan saat memulai aktivitas pembukaan lahan hingga panen. Semua ritual itu dilakukan oleh masing-masing Balai dengan istilah yang berbeda, tetapi dengan tujuan yang sama.
Puncak dari segala ritual dalam bahuma adalah Aruh Ganal (upacara besar) atau disebut juga Aruh Bawanang atau Aruh Balangatan, saat perayaan panen raya.
upacara Aruh ganal ini  dirayakan secara besar-besaran selama lima, tujuh, dan atau 12 hari oleh seluRohwarga kampung; dengan mengundang warga dari kampung-kampung lainnya.
Aruh Ganal disebut juga bawanang banih halin atau upacara mahanyari banih barat, yaitu upacara yang dilaksanakan karena mendapat hasil panen padi yang banyak dan selama bahuma tidak mendapat musibah. Padi yang diikutkan dalam upacara ini adalah padi yang terakhir kali dipanen atau disebut juga hasil panen yang kedua. Beras dari hasil panen tersebut belum boleh dimakan sebelum diupacarai. Dengan kata lain, masyarakat Dayak baru akan menikmati hasil dari bahuma setelah mereka mengucapkan syukur kepada Sang Maha Pemberi Rizqi.
Oleh karena Aruh Ganal merupakan upacara sakral dan bernuansa magis, maka pelaksanaan upacara Aruh Ganal dipimpin oleh Balian. Balian adalah tokoh (pimpinan) adat yang mempunyai pengetahuan luas mengenai seluk beluk adat dan tradisi masyarakat Dayak
Harmonisasi tingkat tinggi
Hutan bagi masyarakat adat Dayak Meratus menjadi landasan ideologi, sosial, selain sebagai penunjang keberlangsungan hidup dan perekonomian. Sangat diyakini, Tuhan akan menurunkan bala apabila dilakukan perusakan. Karena itulah, terjadi harmonisasi tingkat tinggi antara mereka dan hutan, dengan saling melindungi,"
Kesimpulan
masyarakat adat Dayak  Meratus meyakini kearifan lokal mereka sebagai bentuk komunikasi kepada sesama manusia, alam, dan Tuhan.
"Patut dipuji kemampuan mereka dalam pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada masa depan dengan memerhatikan keberlangsungan hidup anak cucu kelak," ujarnya.
Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh manusia sekarang ini, di mana pemanfaatan sumber daya alam lebih banyak berorientasi pada kekinian dan hanya untuk saat ini. Tak peduli apa yang akan ditinggalkan untuk anak cucu kelak.
Pola pikir yang sederhana melalui kearifan lokal yang dianut masyarakat adat Dayak Meratus, ternyata memberikan efek luar biasa. Kesederhanaan dari kearifan lokal itulah yang kini terbukti mampu menyelamatkan dan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia sekarang.

"Nilai-nilai kekeramatan yang terkandung dalam kearifan lokal mereka terbukti memberikan dampak bagus pada lingkungan. Pengelolaan dilakukan secara bersama-sama untuk pemenuhan kebutuhan bersama sehingga menciptakan keteraturan sosial



Kamis, 27 Desember 2012

Makalah perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah


Tugas bank dan lembaga keuangan
PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL & BANK SYARIAH
Disusun oleh :
Nama : Rezky Rahmida
NPM : 2011.12.8285
Kelas : III A (Akuntansi)

Dosen: Bapak Rory Handriano, SE,MM



Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Banjarmasin
2012-2013


KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam saya hanturkan ke baginda Nabi besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman.Amien.
Sebagai tanggung jawab atas tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya  yang diberikan oleh Bapak Rory Handriano,SE,MM, pada makalah ini saya mencoba membahas Perbedaan Bank Konvensional & Bank Syariah. Bank konvensional yang menggunakan hukum barat (yahudi) berbeda dengan bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam, meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk merubah system perbankan kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global. Kita pun tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di Indonesia yang menggunakan konsep Barat (yahudi) dan bank-bank Islam yang menggunakan sistem syariah.
Demikianlah pengantar singkat tentang makalah saya.

Banjarmasin, Desember 2012
                                                                             Penulis
Rezky Rahmida







1. PENDAHULUAN
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia.  Pada Desember 2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah (belum termasuk BPRS).  Kemudian pada Desember 2008  Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal januari 2009 bertambah menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah. 
Namun, dalam perkembangannya belakangan bank syariah menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya tantangan bank syariah adalah: 1) Ketidakmengertian masyarakat pada umumnya tentang produk-produk unggulan perbankan syariah. 2) Kurang populernya produk-produk pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor rill, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor rill adalah pembiayaanmudharabah di samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut.  3) Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah.  4) Sumber daya manusia yang terbatas.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan nasional di Indonesia.  Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5 triliun. Namun dengan total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank syariah baru mencapai 2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari bank konvensional.
2. LATAR BELAKANG
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
a.       Bank Konvensional
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.    Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.    Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.    Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.    Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.    Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1.       Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.       Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.       Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.       Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
b.      Bank Syariah
-          Sejarah bank syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


·         Perkembangannya
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.       Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
3.       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5.       Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
6.       Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut
Perbankan Konvesional :
1.       System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2.       Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4.       Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
1.       System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.       Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4.       Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan











3.PERMASALAHAN

v  Bank konvensional yang saya ambil di sini adalah Bank Mega

-Bank Mega
Bank Mega (IDX: MEGA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta dan merupakan bagian dari CT Corp. Didirikan pada tahun 1969. Direktur utamanya saat ini adalah Johannes Bambang Kendarto.
Seiring dengan perkembangannya PT. Mega Bank pada tahun 1996 diambil alih oleh PARA GROUP (PT. Para Global Investindo dan PT. Para Rekan Investama). Untuk lebih meningkatkan citra PT. Mega Bank, pada bulan Juni 1997 melakukan perubahan logo dengan tujuan bahwa sebagai lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, akan lebih mudah dikenal melalui logo perusahaan yang baru tersebut. Dan pada tahun 2000 dilakukan perubahan nama dari PT. Mega Bank menjadi PT. Bank Mega.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan maka pada tahun yang sama PT. Bank Mega melaksanakan Initial Public Offering dan listed di BEJ maupun BES. Dengan demikian sebagian saham PT. Bank Mega dimiliki oleh publik dan berubah namanya menjadi PT. Bank Mega Tbk.
Permasalahannya :
a.       Bermasalah di bidang sumber daya manusia
“Kasus Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Bank Indonesia (BI) menyatakan, kasus pembobolan dana PT ElnusaTbk (ELSA) melibatkan langsung oknum pegawai PT Bank Mega Tbk (Bank Mega). Hal tersebut diketahui BI usai pemeriksaan internal yang dilakukanoleh bank sentral kepada Bank Mega.Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui detikFinance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/4/2011)."Iya (pegawai Bank Mega terlibat). Ini ada kolusi dengan oknumnasabah," ujar Difi. Dikatakan Difi, kasus pencairan dana ini terjadi akibatadanya celah di bank yang selanjutnya dimanfaatkan oleh nasabah yangberkolusi dengan oknum pegawai tersebut.
Iya ini masalahnya adalah ada celah perbankan yang dimanfaatkan dandimanipulasi oleh pegawai bank dengan pihak nasabah," tuturnya.Kasat Fismondep Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBPAris Munandar sebelumnya juga mengatakan, pembobolan dana itu juga menggaet sejumlah pihak antara lain Kepala Cabang Bank Mega Jababekaberinisial IHB. Dalam pembobolan dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar ini,modus yang dilakukan dengan pemalsuan tandatangan dokumen pengalihandana. Nah, pemalsuan ini tidak akan mulus tanpa bantuan pihak bank.Sebelumnya BI memang memanggil manajemen Bank Mega. Adapun yang hadir yakni Direktur Kepatuhan Bank Mega, Direktur Operasional danSatuan Kerja Audit Intern Bank Mega.Seperti diketahui, telah terjadi kasus pembobolan dana milik Elnusa diBank Mega sebesar Rp 111 miliar oleh direktur keuangannya

b.       Bermasalah di bidang produk
“Masalah bertransaksi dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Ketika seorang nasabah Bank Mega melakukan pemesanan kamar hotel melalui situs Agoda menggunakan kartu kredit Bank Mega. Pada saat transaksi pembayaran diberitahukan bahwa pembayaran saya sebesar Rp 6.105.609 gagal karena ditolak (overlimit). Karena gagal, saya membatalkan transaksi serta tidak melanjutkan pemesanan kamar tersebut.
Ketika menanyakan tentang pemesanan kamar yang gagal tersebut, diketahui bahwa transaksi tersebut memang gagal dan tidak akan ditagihkan ke kartu kredit saya. Karena belum yakin, maka keesokan harinya saya menelpon kembali ke Bank Mega (tgl. 04-04-2011) untuk memastikan kembali status transaksi kartu kredit saya apakah gagal atau berhasil. Dan pihak Bank Mega tetap menyatakan transaksi saya gagal dan saya tidak akan ditagihkan sebesar nominal tersebut sebelumnya.
Betapa kagetnya saya pada saat tagihan kartu kredit bulan Mei 2011 saya terima, ternyata transaksi kartu kredit saya yang sebesar Rp 6.105.609 ditagihkan, padahal sebelumnya saya sudah dikonfirmasi dan mengkonfirmasikan kembali ke Bank Mega perihal transaksi tersebut dan dinyatakan “decline/gagal”.

c.       Bermasalah di bidang teknologinya
“Sering terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet Banking”
Nasabah Bank Mega telah melakukan transaksi transfer dana ke nomor rekening bank lain melalui via internet banking, transaksi tersebut selesai dilaksanakan dan telah keluar tulisan transaction receipt dengan status completed. Transaction receipt yang sama juga telah diterima di e-mail milik nasabah Bank Mega tersebut. Tetapi ketika di cek ternyata dana yang dikirimnya ke nomor rekening bank lain belum masuk. Padahal setahunya transaksi transfer dana via internet banking maupun ATM antar bank sudah real on time dengan memasukkan kode sandi bank yang dituju.
Kemudian nasabah Bank Mega tersebut menelpon ke Mega Call untuk melaporkan kejadian tersebut, tetapi sudah 3 (tiga) minggu tidak ada kabar lagi dan masalah tersebut belum juga diselesaikan. Dengan kejadian seperti itu nasabah Bank Mega merasa dirugikan dengan segala kelemahan system internet bankingnya.


v  Bank Syariah yang saya ambil di sini adalah Bank Syariah Mandiri

-Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya.  BSM didirikan pada tanggal 8 September 1999 yang saat ini memiliki aset 12 triliun rupiah dan memiliki 313 unit jaringan kantor pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia .  Secara struktural, bank syariah mandiri berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.BSM merupakan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia, sehingga kinerja BSM merupakan salah satu tolak ukur penilaian masyarakat akan kinerja bank syariah yang ada di Indonesia.
Permasalahannya :
a)       Masalah di bidang sumber daya manusia
“Bank syariah masih kesulitan SDM mumpuni”
Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menyatakan kunci suksesnya industri syariah adanya keberpihakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini market share perbankan syariah baru 4 persen dan ini masih jauh dibandingkan bank konvensional sebesar 96 persen.
Zulkifli menegaskan pihaknya memperkirakan perbankan syariah akan membutuhkan 40 hingga 50 ribu tenaga kerja dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun kedepan. Besarnya potensi ini juga membutuhkan dukungan insentif karena tidak akan terpenuhi jika tidak dilakukan.
b)       Masalah di bidang produk
“Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon menutup pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada seluruh nasabahnya karena bermasalah”
Sekarang kami mengalami kendala karena proses pengembalian angsuran oleh nasabah tidak lancar atau macet. Sesuai kebijakan manajemen maka proses pencairan KUR Mikro ditutup, sementara kami memberi kesempatan kepada nasabah bermasalah menyelesaikan tunggakan mereka, kata Anisah Saban. Dia mengungkapkan, sampai dengan bulan September 2012 tidak ada lagi proses pencairan dana KUR Mikro.
c)       Masalah di bidang teknologinya
“Bank Syarih Mandiri yang sedikit memiliki fasilitas ATM”
Seorang nasabah Bank Syariah Mandiri yang sangat kesulitan ketika hendak membayar tagihan-tagihan sewaktu d’luar kota / daerah dengan menggunakan ATM BSM yang sedikit adanya atau hampir sulit ditemukan, terkadang memaksa saya untuk menarik uang di Bank dan saya sangat jarang sekali membawa buku tabungan kemana-mana.
Nah, sudah dua kali saya menarik uang saya melalui bank dengan kartu ATM tersebut (di capem jatinegara dan di BSM yang terletak di Jalan Raya Darmo Surabaya), dan ditolak dengan alasan harus membawa buku tabungan. Meski di capem Jatinegara, setelah berargumentasi dapat juga saya tarik, karena tabungan saya dibuka disana, tapi ini sungguh melelahkan saya. Sementara di BSM Jl Raya Darmo mereka tetap menolak dengan kalimat ”maaf, kami tidak bisa membantu anda”. Saya sempat protes akan hal ini, karena menurut saya ini bukan persoalan bantu membantu, namun ini hak saya sebagai konsumen dan juga pemilik sah dari uang tersebut.

























4.PEMBAHASAN
v  Bank konvensional yang saya bahas disini adalah Bank Mega

a)       Solusi dari masalah sumber daya manusia “Kasus Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Menurut saya harus adanya memperbaiki pengawasan dan sistem koordinasi yang lebih ketat lagi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi.
Dan solusi yang kedua  menurut saya yaitu memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Semuanya harus dipenuhi guna menjaga keberlangsungan bisnis perbankan mengingat keterkaitannya  dengan kepercayaan nasabah dan dunia usaha agar berjalan lebih baik lagi.

b)       Solusi dari masalah produk “Masalah bertransaksi dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Menurut saya hal pertama yang kita harus di lakukan  dari masalah di atas adalah mengumpulkan bukti belanja dan lembar tagihan kartu kredit. Hal ini untuk berjaga-jaga jika terjadi masalah tagihan kartu kredit seperti kejadian di atas, jadi anda memiliki bukti yang kuat.
Kita juga harus berani  untuk menghubungi pihak penerbit kartu kredit anda. Setelah itu ceritakan masalah yang anda hadapi. Jangan lupa beritahu detail transaksi kartu kredit yang anda lakukan.
Dan solusi terakhirnya adalah jangan lupa untuk mencatat kapan anda mengajukan complain. Selain itu, akan lebih baik lagi jika anda mencatat nama petugas yang melayani anda untuk nantinya lebih jelas. Solusi tersebut untuk jalan terbaiknya buat nasabah bank dan produk bank mega itu sendiri supaya nasabah itu tidak kecewa menggunakan kartu kredit Bank Mega.

c)       Solusi dari masalah teknologinya “Sering terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet Banking”
Menurut saya staf maupun pengurus Bank Mega harus segera menerapkan manajeman risiko pada jasa elektronik banking yang termasuk juga di dalamnya jasa internet banking, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang dapat terjadi dengan prinsip kehati-hatian supaya lebih baik lagi, agar dapat mengurangi resiko-resiko yang mungkin timbul untuk nasabah Bank Mega itu sendiri agar  tidak merasa dirugikan atas segala kelemahan system internet bankingnya yang terdahulu dikeluhkannya.


v  Bank Syariah yang sya bahas disini adalah Bank Syariah Mandiri

a)       Solusi dari masalah sumber daya manusia “Bank syariah masih kesulitan SDM mumpuni”
Menurut saya bank syariah harus lebih meningkatkan sistem insentif dan pengajiannya yang lebih menarik dari bank konvensional untuk bisa menarik hati tenaga kerja supaya bekerja di bank syariah tersebut.
Bank syariahkan, bank yang seutuhnya menggunakan hukum Islam sebagai umat muslim yang paling banyak di dunia Warga Negara Indonesia seharusnya ingin berlomba-lomba menjadi tenaga kerja di Bank syariah itu.

b)       Solusi dari masalah produk “Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon menutup pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada seluruh nasabahnya karena bermasalah”
Menurut saya seharusnya nasabah KUR yang bermasalah itu harus diberi perjanjian setelah iya sudah menunggak/belum membayar angsurannya selama 3 bulan. Setelah diberi peringatan iya masih belum bayar-bayar juga bank tersebut harus memproses klaim ke pihak Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bagi nasabah-nasabah yang bermasalah itu.

c)       Solusi dari masalah teknologinya “Bank Syariah Mandiri yang sedikit memiliki fasilitas ATM”
Menurut saya Bank Syariah Mandiri harus lebih mengembangkan kantor dan layanan ATM. Dan juga Bank tersebut harus bekerja sama dengan lainnya untuk kemudahan layanan ATM misalnya dengan menggunakan ATM bersama atau ATM Mandiri.
Untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi keuangan non tunai juga seharusnya memiliki layanan mobile banking dan internet banking dengan fitur berupa informasi saldo, transfer online ke 83 bank lain, RTGS, transfer tunai seketika tanpa rekening melalui kantor pos, pembelian pulsa, pembayaran telkom dan PLN, transfer secara massal ke beberapa rekening sekaligus.

5.KESIMPULAN
·         Saran-saran
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam, yaitu bank syariah.
·         Penutup
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional pun memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.