Rabu, 13 Februari 2013
Suku Dayak Meratus dan Kearifannya
Latar belakang
Meratus merupakan kawasan pegunungan yang membelah Provinsi
Kalimantan Selatan. Membentang sepanjang kurang lebih 600 kilometer persegi
dari arah Tenggara dan membelok ke Utara, hingga perbatasan Kalimantan Timur.
Meratus menjadi bagian dari sembilan kabupaten di Kalsel,
yakni Kabupaten Kota Baru, Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai
Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan.
Meratus memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan
beberapa vegetasi dominan, seperti Meranti Putih, Meranti Merah, Agathis,
Kanari, Nyatoh, Medang, Durian, Gerunggang, Kempas, dan Belatung.
Kawasan hutan Meratus yang menjadi hulu sebagian besar
daerah aliran sungai (DAS), menjadikan kawasan ini sangat penting bagi Kalsel
sebagai wilayah resapan air. Selain itu, juga menggambarkan tipe ekosistem
hutan pegunungan yang lengkap.
Sepanjang kawasan Meratus, berdiam kelompok masyarakat adat
Dayak yang dikenal dengan sebutan Dayak Meratus atau suku Bukit. Sejak
beratus-ratus tahun lampau, etnis inilah yang melakukan pengelolaan terhadap
kawasan Meratus.
Asal usul
Suku Dayak Bukit (Buguet[1][2]atau
Suku Dayak Meratus atau Dayak Banjar yaitu kumpulan sub-suku
Dayak yang mendiami sepanjang kawasan pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan. Selato menduga,
suku Bukit termasuk golongan Suku
Punan.[3].
Tetapi Tjilik Riwut membaginya ke
dalam kelompok-kelompok kecil seperti Dayak Alai (Labuhan), Dayak Amandit
(Loksado), Dayak Tapin (Harakit), Dayak Kayu
Tangi, dan sebagainya, selanjutnya ia menggolongkannya ke dalam Rumpun
Ngaju. Namun penelitian terakhir dari segi bahasa yang digunakan
sub suku Dayak ini tergolong berbahasa
Melayik (bahasa Melayu Lokal). Orang Banjar Hulu sering
menamakannya Urang Bukit, sedangkan orang Banjar Kuala sering
menamakannya Urang Biaju.
Sesuai habitat kediamannya tersebut maka belakangan ini mereka lebih senang disebut Suku Dayak Meratus, daripada nama sebelumnya Dayak Bukit yang sudah terlanjur dimaknai sebagai orang gunung. Padahal menurut Hairus Salim dari kosa kata lokal di daerah tersebut istilah bukit berarti bagian bawah dari suatu pohon yang juga bermakna orang atau sekelompok orang atau rumpun keluarga yang pertama yang merupakan cikal bakal masyarakat lainnya.
Suku Bukit juga dinamakan Ukit, Buket, Bukat atau Bukut. Suku Bukit atau suku Dayak Bukit terdapat di beberapa kecamatan yang terletak di pegunungan Meratus pada kabupaten Banjar, kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, kabupaten Tapin, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kota Baru.
Sesuai habitat kediamannya tersebut maka belakangan ini mereka lebih senang disebut Suku Dayak Meratus, daripada nama sebelumnya Dayak Bukit yang sudah terlanjur dimaknai sebagai orang gunung. Padahal menurut Hairus Salim dari kosa kata lokal di daerah tersebut istilah bukit berarti bagian bawah dari suatu pohon yang juga bermakna orang atau sekelompok orang atau rumpun keluarga yang pertama yang merupakan cikal bakal masyarakat lainnya.
Suku Bukit juga dinamakan Ukit, Buket, Bukat atau Bukut. Suku Bukit atau suku Dayak Bukit terdapat di beberapa kecamatan yang terletak di pegunungan Meratus pada kabupaten Banjar, kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, kabupaten Tapin, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kota Baru.
Jadi Suku Dayak Meratus, adalah suatu
komunitas adat yang ada di pegunungan Meratus, sebelumnya lebih di kenal dengan
sebutan sebagai Dayak Bukit. Dayak Meratus adalah salah satu dari sekian banyak
sub suku Dayak, yang bertempat tinggal di sekitar pegunungan Meratus.
Beberapa sub etnis suku Dayak Meratus yaitu :[4]
Beberapa sub etnis suku Dayak Meratus yaitu :[4]
- Dayak Pitap, di desa Dayak Pitap dan sekitarnya.
- Dayak Alai terdiri atas Dayak Labuhan, Dayak Atiran dan Dayak Kiyu[5][6]
- Dayak Hantakan (Dayak Bukit), di desa Haruyan Dayak.[7]
- Dayak Labuan Amas
- Dayak Loksado (Dayak Amandit), di kecamatan Loksado.
- Dayak Harakit (Dayak Tapin), di desa Harakit dan sekitarnya.
- Dayak Paramasan, di kecamatan Paramasan.[8][9]
- Dayak Kayu Tangi (mendiami kawasan Riam Kanan sebelum dijadikan waduk)
- Dayak Bangkalaan, di desa Bangkalan Dayak.[10][11]
- Dayak Sampanahan, di kecamatan Sampanahan, Kotabaru.
- Dayak Riam Adungan, di desa Riam Adungan.
- Dayak Bajuin, di desa Bajuin.
- dan lain-lain
Populasi Suku
Bangsa Dayak Bukit
Populasi suku Dayak Bukit di Propinsi Kalimantan
Selatan : 35.838 (BPS - sensus th. 2000)
Berdasarkan sensus penduduk
tahun 2000 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), populasi suku Dayak Bukit di
Kalimantan Selatan berjumlah 35.838 jiwa, yang terdistribusi pada beberapa kabupaten
dan kota,
yaitu :
- 585 jiwa di kabupaten Tanah Laut
- 14.508 jiwa di kabupaten Kota Baru (termasuk Tanah Bumbu)
- 1.737 jiwa di kabupaten Banjar
- 836 jiwa di kabupaten Barito Kuala
- 112 jiwa di kabupaten Tapin
- 3.778 jiwa di kabupaten Hulu Sungai Selatan
- 3.368 jiwa di kabupaten Hulu Sungai Tengah
- 244 jiwa di kabupaten Hulu Sungai Utara (beserta Balangan sebelum pemekaran daerah)
- 1.106 jiwa di kabupaten Tabalong
- 7.836 jiwa di kota Banjarmasin
- 1.728 jiwa di kota Banjarbaru
BAHASA
Bahasa Bukit/Meratus atau Bahasa
melayu Dayak Bukit atau Bahasa melayu Dayak Meratus (bvu) adalah
suatu bahasa Austronesia yang
dituturkan suku Dayak Bukit di sepanjang pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. Bahasa Bukit dapat pula disebut
Bahasa Melayu Bukit. Bahasa Bukit merupakan bentuk arkhais dari bahasa
Banjar sebelum bahasa Banjar terpengaruh bahasa Jawa.[1] Misalnya
bahasa bukit mempertahankan kosa kata ayying (artinya air) seperti
bahasa serumpunnya bahasa Brunei, sedangkan dalam bahasa Banjar
kosa kata tersebut telah punah digantikan dengan kata pinjaman banyu
yang berasal dari bahasa Jawa selain itu budaya Banjar juga telah mendapat
pengaruh budaya Jawa.
Budaya Bukit
Suku ini dapat digolongkan sebagai suku Dayak, karena mereka
teguh memegang kepercayaan atau religi suku mereka. Akan tetapi religi suku
ini, agak berbeda dengan suku Dayak di Kalimantan
Tengah (Suku Dayak Ngaju), yang banyak menekankan ritual
upacara kematian. Suku Dayak Bukit lebih menekankan upacara
dalam kehidupan,
seperti upacara pada proses penanaman padi atau panen, sebagaimana halnya
dengan suku Kanayatn di Kalimantan Barat. Kepercayaan Orang Meratus dapat
dikatakan sebagai kepercayaan masyarakat “Huma” terkait dengan penghormatan
terhadap “Padi” secara sakral yang terwujud dalam upacara-upacara ritual.
BEBERAPA KEARIFAN DI SUKU DAYAK MERATUS
Kearifan pembagian wilayah hutan
Kedekatan masyarakat adat Dayak Meratus dengan alam membuat
mereka sangat mengenal lingkungannya. Dalam hal pengelolaan lahan, tanah dan
hutan dikelompokkan dalam beberapa bentuk berdasarkan kesepakatan bersama yang
berlaku di tiap-tiap Balai meski kadang dengan istilah yang berbeda.
Masih berdasarkan penelitian yang dilakukan LPMA Borneo
Selatan, masyarakat adat Dayak Meratus memberlakukan wilayah katuan larangan
(hutan larangan). Dalam wilayah itu, segala aktivitas pemanfaatan lahan,
seperti bahuma atau manugal (bertani atau berladang) tidak
diperbolehkan.
Katuan larangan diperuntukkan dan
diyakini sebagai tempat bersemayamnya arwah leluhur. Pohon di wilayah itu tidak
boleh ditebang. Pemanfaatan hutan hanya sebatas hasil hutan nonkayu. , tujuan
dari semua itu agar bisa berfungsi sebagai daerah perlindungan bagi habitatnya
dan penyedia sumber air.
Sebagai etnis yang menjunjung tinggi harga diri dan
nilai-nilai kearifan lokal, Dayak Meratus lebih mengedepankan hal-hal budaya
dengan nilai-nilai rohaniah. Karena itulah, mereka memberlakukan wilayah katuan
karamat (hutan keramat) di wilayah Balai masing-masing.
Wilayah
itu diperuntukkan khusus untuk kawasan pemakaman dan sama sekali tidak boleh
dimanfaatkan selain untuk pemakaman para leluhur. Wilayah itu biasanya terletak
di perbukitan atau disebut munjal. Masyarakat adat Meratus selain bahuma, juga berkebun. Karena itulah, diberlakukan wilayah khusus untuk bakabun gatah (berkebun karet).
Wilayah ini berbeda dengan pahumaan. Di wilayah ini khusus ditanami pohon gatah atau para (karet) untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, sedangkan pahumaan adalah kawasan yang ditanami tanaman jangka pendek, seperti padi dan palawija. Sementara untuk kawasan pemukiman atau Balai, masyarakat adat Meratus hanya mengambil sebagian kecil dengan luasan kurang dari 2 hektar. Kawasan pemukiman biasanya terletak di daerah datar (lembah) atau taniti (perbukitan kecil) yang relatif landai dan dekat sungai. Dipercaya pula jika ketentuan adat yang berlaku tersebut di langgar, yang bersangkutan akan katulahan (kualat) yang berujung pada terjadinya kesialan, petaka, dan karma.
Kearifan pemanfaatan lahan
Pahumaan atau ladang bagi masyarakat adat
Dayak Meratus adalah sumber pangan yang sangat penting. Penentuan wilayah pahumaan
terkadang melalui proses yang lama.
Banyak hal yang harus diperhitungkan. Seperti kemiringan dan
ciri-ciri tumbuhan yang ada untuk mengukur tingkat kesuburan tanah.
"Lokasi yang baik biasanya berada di daerah dengan
ketinggian hingga 700 meter dari permukaan laut, di bawah wilayah katuan
larangan dan katuan karamat. Dengan begitu, para leluhur mudah untuk
mengawasi dan menjaga wilayah.
Aktivitas manugal (menanam padi) tidak boleh
dipandang remeh. Padi bagi masyarakat adat Dayak Meratus adalah suci sehingga
prosesinya pun harus dilakukan dengan kesungguhan dan penghayatan serta melalui
serangkaian ritual adat yang disebut Aruh (upacara).
Bahkan, alat pertanian yang akan digunakan untuk bahuma
tak luput dari ritual adat. Sebelum membuka ladang dilakukan pemujaan terhadap
alat pertanian yang disebut mamuja tampa agar pengerjaannya nanti
lancar.
Ada banyak rangkaian ritual adat yang dilakukan saat memulai
aktivitas pembukaan lahan hingga panen. Semua ritual itu dilakukan oleh
masing-masing Balai dengan istilah yang berbeda, tetapi dengan tujuan yang
sama.
Puncak dari segala ritual dalam bahuma adalah Aruh
Ganal (upacara besar) atau disebut juga Aruh Bawanang atau Aruh
Balangatan, saat perayaan panen raya.
upacara Aruh ganal ini
dirayakan secara besar-besaran selama lima, tujuh, dan atau 12 hari oleh
seluRohwarga kampung; dengan mengundang warga dari kampung-kampung lainnya.
Aruh Ganal disebut juga bawanang banih halin atau upacara
mahanyari banih barat, yaitu upacara yang dilaksanakan karena mendapat hasil
panen padi yang banyak dan selama bahuma tidak mendapat musibah. Padi yang
diikutkan dalam upacara ini adalah padi yang terakhir kali dipanen atau disebut
juga hasil panen yang kedua. Beras dari hasil panen tersebut belum boleh
dimakan sebelum diupacarai. Dengan kata lain, masyarakat Dayak baru akan
menikmati hasil dari bahuma setelah mereka mengucapkan syukur kepada Sang Maha
Pemberi Rizqi.
Oleh karena Aruh Ganal merupakan upacara sakral dan
bernuansa magis, maka pelaksanaan upacara Aruh Ganal dipimpin oleh Balian.
Balian adalah tokoh (pimpinan) adat yang mempunyai pengetahuan luas mengenai
seluk beluk adat dan tradisi masyarakat Dayak
Harmonisasi tingkat tinggi
Hutan bagi masyarakat adat Dayak Meratus menjadi landasan
ideologi, sosial, selain sebagai penunjang keberlangsungan hidup dan
perekonomian. Sangat diyakini, Tuhan akan menurunkan bala apabila dilakukan
perusakan. Karena itulah, terjadi harmonisasi tingkat tinggi antara mereka dan
hutan, dengan saling melindungi,"
Kesimpulan
masyarakat adat Dayak Meratus meyakini kearifan lokal
mereka sebagai bentuk komunikasi kepada sesama manusia, alam, dan Tuhan.
"Patut dipuji kemampuan mereka dalam pengelolaan sumber
daya alam yang berorientasi pada masa depan dengan memerhatikan keberlangsungan
hidup anak cucu kelak," ujarnya.
Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang dilakukan
oleh manusia sekarang ini, di mana pemanfaatan sumber daya alam lebih banyak
berorientasi pada kekinian dan hanya untuk saat ini. Tak peduli apa yang akan
ditinggalkan untuk anak cucu kelak.
Pola pikir yang sederhana melalui kearifan lokal yang dianut
masyarakat adat Dayak Meratus, ternyata memberikan efek luar biasa.
Kesederhanaan dari kearifan lokal itulah yang kini terbukti mampu menyelamatkan
dan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia sekarang.
"Nilai-nilai kekeramatan yang terkandung dalam kearifan
lokal mereka terbukti memberikan dampak bagus pada lingkungan. Pengelolaan
dilakukan secara bersama-sama untuk pemenuhan kebutuhan bersama sehingga
menciptakan keteraturan sosial
Kamis, 27 Desember 2012
Makalah perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Tugas bank dan lembaga keuangan
PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL & BANK SYARIAH
Disusun oleh
:
Nama : Rezky Rahmida
NPM : 2011.12.8285
Kelas : III A (Akuntansi)
Dosen: Bapak Rory Handriano, SE,MM
Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi Nasional Banjarmasin
2012-2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan
semesta alam. Tak lupa shalawat serta salam saya hanturkan ke baginda Nabi
besar kita, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah
wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman.Amien.
Sebagai tanggung jawab atas tugas mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya yang diberikan oleh
Bapak Rory Handriano,SE,MM, pada makalah ini saya mencoba membahas Perbedaan
Bank Konvensional & Bank Syariah. Bank konvensional yang menggunakan hukum
barat (yahudi) berbeda dengan bank syariah, bank yang seutuhnya menggunakan
hukum Islam, meskipun demikian, dongkrak atau perkembangan yang terjadi saat
ini ialah, kini setiap bank berlomba-lomba untuk merubah system perbankan
kepada system syariah, semua itu tak luput dari akibat krisis global. Kita pun
tahu bahwa krisis hampir terjadi pada seluruh bank di dunia termasuk di
Indonesia yang menggunakan konsep Barat (yahudi) dan bank-bank Islam yang
menggunakan sistem syariah.
Demikianlah pengantar singkat tentang makalah saya.
Banjarmasin, Desember 2012
Penulis
Rezky Rahmida
1. PENDAHULUAN
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10
Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan
dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah),
atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini
terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Pada Desember
2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan
total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah (belum termasuk BPRS). Kemudian
pada Desember 2008 Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal
januari 2009 bertambah menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin
off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah.
Namun, dalam perkembangannya belakangan bank syariah menghadapi
beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan
terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya
tantangan bank syariah adalah: 1) Ketidakmengertian masyarakat pada umumnya
tentang produk-produk unggulan perbankan syariah. 2) Kurang populernya
produk-produk pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor rill, salah
satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor rill adalah
pembiayaanmudharabah di samping besarnya risiko yang harus dihadapi
bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut. 3) Rentannya bank
syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah.
4) Sumber daya manusia yang terbatas.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun
dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja
yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan nasional di
Indonesia. Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan
pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5
triliun. Namun dengan total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank
syariah baru mencapai 2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian
ini masih jauh dari target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari
bank konvensional.
2. LATAR BELAKANG
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank
konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat
banyak”.
a. Bank Konvensional
Konvensional
sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia
berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya
berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan).
Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah
disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian
menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan
riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena
mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja
dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang
perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut
jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1
ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada bank
konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
1.Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2.Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1. Metode bunga telah
lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan
dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2. Bank Konvensional
lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3. Nasabah terbiasa
dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4. Persaingan antar
bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5. Peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank
konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan,
yaitu:
1. Faktor manajemen yang
ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang
berlebihan dan manager yang tidak professional.
2. Kredit bermasalah
karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit
pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3. Praktik curang
seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4. Praktik spekulasi
yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
b.
Bank Syariah
-
Sejarah
bank syariah
Perbankan
syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam,
karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai
gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil
bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di
kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan
saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini,
yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada
usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership
dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir
Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas
bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama
maupun syariat islam.
Islamic
Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun
utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis
fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit
menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah
bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank
(1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt
(1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia Pasifik, Phillipine Amanah
Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun
1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka
yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di
Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri
tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan
beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada
akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada
bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat
ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang
yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan.
·
Perkembangannya
Bank
syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia
begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas
pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan
oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum
yang jelas.
Hingga
tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum
yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan
bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia
(Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat,
saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan
telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah
nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong
pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang
impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun
dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah
dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum
yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.
Pembayaran terhadap
pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.
Pemberi dana harus turut
berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana. Islam
tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya
merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai
intrinsik.
3.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui
dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4. Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5. Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan
yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan
yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya
60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi
bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari
keuntungan yang didapat oleh bank.
6.
Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan
meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip
di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya
perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi
dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat
hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan
return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan
bagi pemilik dana.
Jadi
untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan
konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut
Perbankan
Konvesional :
1.
System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan
dimuka oleh bank
2.
Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur –
debitur
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset
yang sesuai dengan kebijakan
4.
Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari
masyarakat tidak ada
Perbankan
Syariah :
1.
System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan
prinsip : mudarabah ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ),
murabahah ( penjualan kembali )
2.
Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan
kemitraan
3.
Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai
dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4.
Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari
masyarakat harus sesuai dengan fatwa dewan
3.PERMASALAHAN
v Bank konvensional yang saya ambil di sini adalah Bank Mega
-Bank Mega
Bank Mega (IDX: MEGA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini
berbasis di Jakarta dan merupakan bagian dari CT Corp. Didirikan pada tahun
1969. Direktur utamanya saat ini adalah Johannes Bambang Kendarto.
Seiring dengan perkembangannya PT. Mega Bank pada tahun 1996
diambil alih oleh PARA GROUP (PT. Para Global Investindo dan PT. Para Rekan Investama).
Untuk lebih meningkatkan citra PT. Mega Bank, pada bulan Juni 1997 melakukan
perubahan logo dengan tujuan bahwa sebagai lembaga keuangan kepercayaan
masyarakat, akan lebih mudah dikenal melalui logo perusahaan yang baru
tersebut. Dan pada tahun 2000 dilakukan perubahan nama dari PT. Mega Bank
menjadi PT. Bank Mega.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan maka pada tahun yang
sama PT. Bank Mega melaksanakan Initial Public Offering dan listed di BEJ
maupun BES. Dengan demikian sebagian saham PT. Bank Mega dimiliki oleh publik
dan berubah namanya menjadi PT. Bank Mega Tbk.
Permasalahannya :
a.
Bermasalah di bidang
sumber daya manusia
“Kasus Pegawai Bank Mega
Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Bank
Indonesia (BI) menyatakan, kasus pembobolan dana PT ElnusaTbk (ELSA) melibatkan
langsung oknum pegawai PT Bank Mega Tbk (Bank Mega). Hal tersebut
diketahui BI usai pemeriksaan internal yang dilakukanoleh bank sentral kepada Bank Mega.Demikian disampaikan oleh
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika
ditemui detikFinance di Gedung Bank
Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/4/2011)."Iya (pegawai Bank
Mega terlibat). Ini ada kolusi dengan oknumnasabah," ujar Difi. Dikatakan
Difi, kasus pencairan dana ini terjadi akibatadanya celah di bank yang
selanjutnya dimanfaatkan oleh nasabah yangberkolusi dengan oknum pegawai
tersebut.
Iya ini
masalahnya adalah ada celah perbankan yang dimanfaatkan dandimanipulasi oleh
pegawai bank dengan pihak nasabah," tuturnya.Kasat Fismondep Direktorat
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBPAris Munandar sebelumnya juga mengatakan,
pembobolan dana itu juga menggaet sejumlah pihak antara lain Kepala Cabang Bank Mega
Jababekaberinisial IHB. Dalam pembobolan dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar
ini,modus yang dilakukan dengan pemalsuan tandatangan dokumen pengalihandana.
Nah, pemalsuan ini tidak akan mulus tanpa bantuan pihak bank.Sebelumnya BI memang memanggil manajemen Bank
Mega. Adapun yang hadir yakni Direktur Kepatuhan Bank Mega, Direktur
Operasional danSatuan Kerja Audit Intern Bank Mega.Seperti diketahui, telah
terjadi kasus pembobolan dana milik Elnusa diBank Mega sebesar Rp 111 miliar
oleh direktur keuangannya
b.
Bermasalah di bidang produk
“Masalah bertransaksi
dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Ketika seorang nasabah Bank Mega melakukan pemesanan kamar hotel melalui situs Agoda menggunakan
kartu kredit Bank Mega. Pada saat transaksi pembayaran diberitahukan bahwa
pembayaran saya sebesar Rp 6.105.609 gagal karena ditolak (overlimit). Karena
gagal, saya membatalkan transaksi serta tidak melanjutkan pemesanan kamar
tersebut.
Ketika menanyakan tentang pemesanan kamar yang gagal tersebut,
diketahui bahwa transaksi tersebut memang gagal dan tidak akan ditagihkan ke
kartu kredit saya. Karena belum yakin, maka keesokan harinya saya menelpon
kembali ke Bank Mega (tgl. 04-04-2011) untuk memastikan kembali status
transaksi kartu kredit saya apakah gagal atau berhasil. Dan pihak Bank Mega
tetap menyatakan transaksi saya gagal dan saya tidak akan ditagihkan sebesar
nominal tersebut sebelumnya.
Betapa kagetnya saya pada saat tagihan kartu kredit bulan Mei 2011
saya terima, ternyata transaksi kartu kredit saya yang sebesar Rp 6.105.609
ditagihkan, padahal sebelumnya saya sudah dikonfirmasi dan mengkonfirmasikan
kembali ke Bank Mega perihal transaksi tersebut dan dinyatakan “decline/gagal”.
c.
Bermasalah di bidang teknologinya
“Sering
terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet
Banking”
Nasabah Bank Mega telah melakukan transaksi transfer dana ke nomor rekening bank
lain melalui via internet banking, transaksi tersebut selesai
dilaksanakan dan telah keluar tulisan transaction receipt dengan status completed.
Transaction receipt yang sama juga telah diterima di e-mail milik
nasabah Bank Mega tersebut. Tetapi ketika di cek ternyata dana yang dikirimnya
ke nomor rekening bank lain belum masuk. Padahal setahunya transaksi transfer
dana via internet banking maupun ATM antar bank sudah real on time
dengan memasukkan kode sandi bank yang dituju.
Kemudian nasabah Bank Mega tersebut menelpon ke Mega Call untuk
melaporkan kejadian tersebut, tetapi sudah 3 (tiga) minggu tidak ada kabar lagi
dan masalah tersebut belum juga diselesaikan. Dengan kejadian seperti itu
nasabah Bank Mega merasa dirugikan dengan segala kelemahan system internet bankingnya.
v Bank Syariah yang saya ambil di sini adalah Bank Syariah Mandiri
-Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank yang berdasarkan prinsip
syariah dalam kegiatan usahanya. BSM didirikan pada tanggal 8 September
1999 yang saat ini memiliki aset 12 triliun rupiah dan memiliki 313 unit
jaringan kantor pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia . Secara struktural, bank syariah mandiri berasal dari Bank
Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri
(ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.BSM merupakan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia,
sehingga kinerja BSM merupakan salah satu tolak ukur penilaian masyarakat akan
kinerja bank syariah yang ada di Indonesia.
Permasalahannya :
a)
Masalah di bidang sumber
daya manusia
“Bank syariah masih kesulitan SDM mumpuni”
Direktur Utama Bank
Mandiri Zulkifli Zaini menyatakan kunci suksesnya industri syariah adanya
keberpihakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini market share perbankan syariah baru
4 persen dan ini masih jauh dibandingkan bank konvensional sebesar 96 persen.
Zulkifli menegaskan
pihaknya memperkirakan perbankan syariah akan membutuhkan 40 hingga 50 ribu
tenaga kerja dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun kedepan. Besarnya potensi ini
juga membutuhkan dukungan insentif karena tidak akan terpenuhi jika tidak
dilakukan.
b)
Masalah di bidang produk
“Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon menutup pencairan dana Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada seluruh nasabahnya karena bermasalah”
Sekarang kami mengalami kendala karena proses pengembalian
angsuran oleh nasabah tidak lancar atau macet. Sesuai kebijakan manajemen maka
proses pencairan KUR Mikro ditutup, sementara kami memberi kesempatan kepada
nasabah bermasalah menyelesaikan tunggakan mereka, kata Anisah Saban. Dia
mengungkapkan, sampai dengan bulan September 2012 tidak ada lagi proses
pencairan dana KUR Mikro.
c)
Masalah di bidang
teknologinya
“Bank Syarih Mandiri yang sedikit memiliki fasilitas ATM”
Seorang nasabah Bank Syariah Mandiri yang sangat kesulitan ketika
hendak membayar tagihan-tagihan sewaktu d’luar kota / daerah dengan menggunakan
ATM BSM yang sedikit adanya atau hampir sulit ditemukan, terkadang memaksa saya
untuk menarik uang di Bank dan saya sangat jarang sekali membawa buku tabungan
kemana-mana.
Nah, sudah dua kali saya menarik uang saya melalui bank dengan
kartu ATM tersebut (di capem jatinegara dan di BSM yang terletak di Jalan Raya
Darmo Surabaya), dan ditolak dengan alasan harus membawa buku tabungan. Meski
di capem Jatinegara, setelah berargumentasi dapat juga saya tarik, karena
tabungan saya dibuka disana, tapi ini sungguh melelahkan saya. Sementara di BSM
Jl Raya Darmo mereka tetap menolak dengan kalimat ”maaf, kami tidak bisa membantu
anda”. Saya sempat protes akan hal ini, karena menurut saya ini bukan persoalan
bantu membantu, namun ini hak saya sebagai konsumen dan juga pemilik sah dari
uang tersebut.
4.PEMBAHASAN
v Bank konvensional yang saya bahas disini adalah Bank Mega
a)
Solusi dari masalah sumber
daya manusia “Kasus Pegawai Bank Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Menurut
saya harus adanya memperbaiki pengawasan dan sistem koordinasi yang lebih ketat
lagi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan
jalan bagi pembobol bank untuk beraksi.
Dan
solusi yang kedua menurut saya yaitu
memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar
yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge
namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen
tinggi pada profesi bankir. Semuanya harus dipenuhi guna menjaga
keberlangsungan bisnis perbankan mengingat keterkaitannya dengan kepercayaan nasabah dan dunia usaha
agar berjalan lebih baik lagi.
b)
Solusi dari masalah produk
“Masalah bertransaksi dengan
Kartu Kredit Bank Mega”
Menurut
saya hal pertama yang kita harus di lakukan
dari masalah di atas adalah mengumpulkan
bukti belanja dan lembar tagihan kartu kredit. Hal ini untuk berjaga-jaga jika
terjadi masalah tagihan kartu kredit seperti kejadian di atas, jadi anda
memiliki bukti yang kuat.
Kita juga
harus berani untuk menghubungi pihak
penerbit kartu kredit anda. Setelah itu ceritakan masalah yang anda hadapi.
Jangan lupa beritahu detail transaksi kartu kredit yang anda lakukan.
Dan solusi terakhirnya
adalah jangan lupa untuk mencatat kapan anda mengajukan complain. Selain itu,
akan lebih baik lagi jika anda mencatat nama petugas yang melayani anda untuk nantinya
lebih jelas. Solusi tersebut untuk jalan terbaiknya buat nasabah bank dan
produk bank mega itu sendiri supaya nasabah itu tidak kecewa menggunakan kartu
kredit Bank Mega.
c)
Solusi dari masalah
teknologinya “Sering terjadi keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait
penggunaan Internet Banking”
Menurut saya staf maupun pengurus Bank Mega harus segera menerapkan manajeman risiko pada
jasa elektronik banking yang termasuk juga di dalamnya jasa internet banking, bank
harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang
dapat terjadi dengan prinsip kehati-hatian supaya lebih baik lagi, agar dapat mengurangi resiko-resiko yang
mungkin timbul untuk nasabah Bank Mega itu sendiri
agar tidak merasa dirugikan atas segala
kelemahan system internet bankingnya
yang terdahulu dikeluhkannya.
v Bank Syariah yang sya bahas disini adalah Bank Syariah Mandiri
a)
Solusi dari masalah sumber
daya manusia “Bank syariah masih kesulitan SDM mumpuni”
Menurut saya bank syariah harus lebih meningkatkan sistem insentif
dan pengajiannya yang lebih menarik dari bank konvensional untuk bisa menarik
hati tenaga kerja supaya bekerja di bank syariah tersebut.
Bank syariahkan, bank yang seutuhnya
menggunakan hukum Islam sebagai umat muslim yang paling banyak di dunia Warga Negara
Indonesia seharusnya ingin berlomba-lomba menjadi tenaga kerja di Bank syariah
itu.
b)
Solusi dari masalah produk
“Bank Syariah Mandiri Cabang Ambon menutup pencairan dana Kredit
Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada seluruh nasabahnya karena bermasalah”
Menurut saya seharusnya nasabah KUR yang bermasalah itu harus
diberi perjanjian setelah iya sudah menunggak/belum membayar angsurannya selama
3 bulan. Setelah diberi peringatan iya masih belum bayar-bayar juga bank
tersebut harus memproses klaim ke pihak Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)
bagi nasabah-nasabah yang bermasalah itu.
c)
Solusi dari masalah
teknologinya “Bank Syariah Mandiri yang sedikit memiliki fasilitas ATM”
Menurut saya Bank Syariah Mandiri harus lebih mengembangkan kantor
dan layanan ATM. Dan juga Bank tersebut harus bekerja sama dengan lainnya untuk
kemudahan layanan ATM misalnya dengan menggunakan ATM bersama atau ATM Mandiri.
Untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi keuangan non
tunai juga seharusnya memiliki layanan mobile banking dan internet banking
dengan fitur berupa informasi saldo, transfer online ke 83 bank lain, RTGS,
transfer tunai seketika tanpa rekening melalui kantor pos, pembelian pulsa,
pembayaran telkom dan PLN, transfer secara massal ke beberapa rekening
sekaligus.
5.KESIMPULAN
·
Saran-saran
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga
seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam,
yaitu bank syariah.
·
Penutup
Bank Konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional pun
memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
Bank syariah adalah
bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan
agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat,
khususnya muslim.
Langganan:
Postingan (Atom)